Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang advokat bernama Laurenzius C.S Sembiring sebagai tersangka menghalangi perintangan penyidikan kasus suap di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur yang menjerat mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.
"Saat proses penyidikan perkara Tersangka TSS, Tim Penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan terkait adanya pemberian keterangan palsu didepan persidangan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3).
"Berdasarkan hal tersebut dilakukan pengembangan perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka," tambahnya.
KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap Laurenzius selama 20 hari pertama atau terhitung sejak 20 Maret 2023 sampai dengan 8 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur. Mereka ialah Tagop Sudarsono, Johny Rynhard Kasman selaku pihak swasta, dan Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwejlu.
Ghufron menjelaskan, Laurenzius selaku advokat memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju yang sebelumnya mereka telah saling mengenal.
"Sekitar Juni 2019, Ivana Kwelju melakukan pertemuan dengan LCSS (Laurenzius) di Jakarta dalam rangka melakukan konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari Tim Penyelidik KPK terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku," jelas Ghufron.
Ivana kemudian menandatangani surat kuasa khusus dari Laurenzius yang kemudian disusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan.
Perintangan penyidikan itu di antaranya, transaksi transfer uang dari Ivana Kwelju kepada Tagop melalui rekening Johny dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana Kwelju dan Johny.
Kemudian, perjanjian utang piutang antara Ivana Kwelju dan Johny terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik Tagop.
"Memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset Tagop," jelas Ghufron.
Atas skenario tersebut, kata Ghufron, Ivana, Johny dan Tagop sepakat untuk mengikuti arahan Laurenzius, sehingga apa yang disampaikan di hadapan tim penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga menghambat kerja penyidikan.
"Pada proses penyidikan, setelah Tim Penyidik menemukan fakta-fakta hukum, dari alat bukti lain akhirnya Ivana Kwelju dan JRK mengakui keterangan yang diberikan dihadapan Tim Penyidik adalah skenario yang sebelumnya telah di susun LCSS," kata Ghufron.
Ghufron juga mengatakan, Laurenzius yang bersaksi di persidangan Tagop di PN Tipikor Ambon juga masih menjalankan skenario yang di rencanakannya yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Laurenzius diduga melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KEYWORD :KPK Tagop Sudarsono Suap Proyek Infrastruktur Perintangan Penyidikan